Diduga Langgar Aturan, Acep-Gina Dilaporkan
ARAH melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Paslon nomor urut 1--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Aksi Relawan Haji Aep (ARAH) melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Paslon nomor urut 1 pada saat melakukan kampanye di Dusun Sarijaya Desa Puseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur.
Reinaldi Firmansyah Purba menyampaikan pelanggaran Pemilu tersebut yaitu dugaan praktik money politik.
"Hari ini kita melaporkan terkait kegiatan politik uang yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1 yang berlokasi di Dusun Sarijaya Desa Puseurjaya beberapa waktu lalu," ujarnya, Rabu, 16/10/2024.
Ia menjelaskan, pihaknya juga sudah menyertakan beberapa bukti untuk mempetkuat pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.
BACA JUGA:Punya Visi Misi Jelas Majukan Provinsi Jabar, DDII Jawa Barat Deklarasi Dukung Pasangan ASIH
BACA JUGA:Hoaks Larangan Pernikahan di Hari Libur, Kemenag Karawang Tegaskan yang Libur Kantor KUA
"Dalam pelaporan ini, kami sudah menyerahkan bukti-bukti, seperti foto uang, bingkisan, dan kegiatannya," tuturnya.
Reinaldi mengatakan, agar pelaporan ini bisa segera diproses, saat ini pihaknya akan segera melengkapi saksi.
"Kami diminta untuk melengkapi saksi. Dan kami akan segera memenuhinya," ucapnya.
Ia meminta Bawaslu Karawang bisa bertindak tegas dalam menangani segala bentuk pelanggaran Pemilu.
"Tujuan pelaporan pelanggaran Pemilu ini supaya dalam proses Pilkada 2024 tidak dikotori dengan kecurangan. Karena Pilkada ini harus berjalan dengan luber dan jurdil," paparnya.
BACA JUGA:Jadi Sorotan KPK, Karawang Disebut Masuk Zona Waspada Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA:Kick Offf Program Getas, BKKBN dan Jababeka Kolaborasi Cegah Stunting
Sementara itu, Kepala Divisi Pencegahan, Pengawasan Partisipatif dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang, Ade Permana mengatakan, berkas pelaporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan ARAH dinyatakan masih belum lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: